JaDWAL JAMES PROPERTY INVESTOR 2009

Bandung
24-25 October 2009
Jam 09.00-17.00 wib
Hotel Jayakarta


Surabaya
31 Oktober - 01 November 2009
Jam 09.00 - 17.00 wib
Hotel Surabaya Plaza

Jakarta
28 -29 November 2009
Jam 09.00 - 17.00 wib
Hotel Le Grendeur


TEMPAT TERBATAS!!!!!

Biaya Rp 4.500.000,-

Informasi & Pendaftaran :
Kantor : 021-7511589
Ida 0819-32482923

Email. james_property_investor@yahoo.com

KISAH SAYA "JAMES SASTROWIJOYO"

KISAH SAYA "JAMES SASTROWIJOYO" YANG MENJADI MILYARDER DALAM USIA 25 TAHUN

Nama saya : James Sastrowijoyo, lahir di Bandung 1982, putra pertama dari 3 bersaudara. Sudah memulai bisnis sejak usia 13 tahun. Mulai dari jualan buku sekolah, sepatu, tas, dagang sayur mayur di pasar induk, jual beli berlian & emas, pakaian seragam ke perusahaan sudah saya jalani. Dahulu, saya anggap bahwa untuk menjadi kaya harus Bekerja Keras.Tetapi hasilnya cuma itu-itu saja, tak ada yang berubah...

Sampai pada suatu hari, saya bertemu dengan seorang kaya yang kerjaannya hanya bermain-main dengan istri dan anaknya tiap hari tanpa harus kerja. Terbesit dalam pikiran saya, apa yang dilakukan oleh orang tersebut...

Setelah mengumpulkan keberanian, akhirnya saya memberanikan diri untuk bertanya apa rahasianya??? beliau langsung menjawab, saya kaya dengan membeli rumah dan menyulap rumah untuk bekerja kepada saya...

Semenjak mendapatkan petuah tersebut, pikiran saya langsung berkecamuk, saya harus bisa membuat rumah bekerja untuk saya dan dalam pencarian tersebut, tiba-tiba saya membaca iklan tentang seminar Properti GRATIS yang diadakan oleh Tung Desem Waringin. Wah..... pucuk dicinta ulam tiba, dengan semangat .....saya mendaftar untuk mengikuti seminar tersebut.

Saya mengikuti seminar gratis tersebut dengan serius, saya menyiapkan semua catatan dan ..... ternyata seminar itu adalah preview seminar........ Terimasih Tuhan...... seminar ini telah membuka wawasan saya dan saya dapat menemukan benang merah yaitu bagaimana berinvestasi di properti yang benar. Karena tidak sabarnya, saya langsung mempraktekkan ilmu dari seminar Gratisan ini. Saya mencari-mencari rumah idaman saya.

Ternyata hasil pencarian saya berhasil dan lebih DAHSYATNYA lagi saya berhasil menemukan teori baru yaitu bagaimana beli Rumah tanpa keluar uang dan tiap bulannya saya masih mendapat uang dari rumah yang saya beli.

Properti pertama saya saya beli tanpa mengeluarkan uang sepeserpun bahkan saya mendapatkan uang tiap bulannya Rp.20.000.000,-/ bulan dan saya sudah bebas secara finansial di usia 25 tahun.

Dan saya menjadi Milyader muda setelah menjual rumah yang saya beli tanpa uang dengan nilai jual Rp5,5 milyar wah rumah beli gratis saya jual tinggi Mendadak saya jadi kaya dalam waktu singkat. Bayangkan saya menjadi milyader dalam waktu 8 BULAN.

Semenjak itu saya jadi ketagihan untuk membeli rumah dan setiap saya membeli rumah semakin banyak pula uang di rekening saya.

Rabu, 09 September 2009

KEUNTUNGAN MEMBELI RUMAH DENGAN KPR

Saat tepat membeli rumah idaman. Sentimen bunga yang terus menurun membuat program KPR menjadi menarik. Saat ini perbankan berlomba-lomba membuat program diskon bunga. Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan program flat bunga 9,9% dari bank BCA selama 50 bulan, lalu Gelegar BNI dan program bunga flat 11% dari bank Niaga untuk setahun pertama. Walaupun tawaran bunga rendah sangat menarik, banyak hal yang harus diperhatikan dalam memilih bank pemberi KPR. Selain itu banyak istilah serta perjanjian njelimet yang membuat kita bingung. Jangan bingung karena anda telah menemukan jalan untuk mengetahui seluk beluk KPR lebih dekat. Simak dan segera dapatkan rumah impian anda….
Pembelian rumah memang belum tentu dikategorikan sebagai investasi, tapi paling tidak bisa menambah jumlah aset. Ingat tujuan investasi, yaitu mengumpulkan dan menambah aset. Walaupun tidak secara produktif memberikan hasil langsung kepada pemilik, naiknya harga tanah dan bangunan bisa membuat nilai aset bertambah. Apalagi jika sarana dan prasarana di sekitar perumahan bertambah lengkap, nilai rumah dan bangunan pasti akan cepat tinggi.

Membeli rumah sama susahnya dengan mencari jodoh. Kesulitan pertama yang kita temui adalah mencari rumah yang sesuai dengan keinginan dan terjangkau kemampuan. Namun sering kali kita harus memilih. Rumah idaman dengan harganya yang mahal atau rumah sederhana sesuai kemampuan finansial. Pilihan yang tak mudah walaupun tetap ada solusinya, yaitu dengan menggunakan program KPR. Dengan trend penurunan tingkat suku bunga seperti saat ini, program KPR menjadi sangat menarik.

Kredit Pemilikan Rumah adalah program pinjaman kredit bank untuk nasabah yang ingin memiliki rumah. Biasanya jangka waktunya panjang, bisa 10 tahun bahkan 20 tahun. Nah, dengan program inilah rumah idaman akan menjadi milik kita. Lalu bagaimana caranya ?

Setelah rumah idaman ditemukan, kita harus menghubungi pihak bank yang menyediakan program KPR. Lazimnya, pihak pembangun / developer memiliki kerja sama dengan beberapa bank, jadi kita bisa langsung mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank - bank tersebut atau memilih sendiri bank yang kita inginkan. Lalu bagaimana memilih KPR yang tepat ? Apakah bunga rendah cukup membuktikan bank sebagai pemberi KPR yang bagus ? Jangan terburu-buru.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih bank pemberi KPR. Pertama, jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga rendah, sebab biasanya bank memang selalu memberikan penawaran menarik untuk kemudian mengikat dengan cara lain yang membebani. Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan pada awal akad kredit. Banyak bank-bank yang memberikan bunga menarik tetapi hanya berupa fix rate untuk 1 tahun atau 6 bulan pertama saja, selebihnya mengikuti naik turunnya BI rate. Untuk itu pilih bank yang menawarkan bunga paling rendah dan jangka waktu fix rate paling panjang. Selanjutnya perhatikan jangka waktu evaluasi bunga, ada yang setiap 6 bulan dan 1 tahun. Bila anda konservatif dan menghindari ketidakpastian lebih baik pilih yang jangka waktu evaluasinya panjang, tapi jika anda cukup optimis dengan kondisi ekonomi negara maka pilih yang jangka waktu evaluasinya 6 bulanan. Jangan lupa perhatikan pula bunga berjalan yang saat ini berlaku di bank tersebut, bandingkan dengan bank lain apakah lebih rendah atau lebih tinggi. Walaupun belum tentu bank tersebut akan mengenakan bunga yang sama, tetapi besar kemungkinan setelah fix rate periode pertama konsumen akan dikenai bunga tersebut.

Hal kedua yang harus diperhatikan adalah fleksibilitas bank dalam menerima pembayaran angsuran. Siapa sih yang mau berhutang lama-lama ? Tentu kita semua tak ingin penghasilan tiap bulan habis hanya untuk membayar bunga sampai puluhan tahun. Namun untuk melunasi hutang KPR juga memerlukan dana yang tak sedikit. Jangan bingung karena kini ada jalan keluarnya. Biasanya ada bank – bank tertentu yang memberikan fasilitas pembayaran sebagian atas pokok pinjaman, sehingga jumlah hutang di bank bisa kita kurangi sedikit demi sedikit. Hanya memang ada persyaratan dan masing-masing bank memiliki kekhasan sendiri-sendiri. Persyaratan tersebut berupa minimal waktu angsuran yang telah dilakukan, jumlah minimal pembayaran serta pembebanan biaya administrasi ataupun pinalti. Pilih yang kira-kira paling ringan dan sesuai dengan kemampuan kita.

Hal ketiga adalah cara pelunasan. Jika suatu saat kita memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutang tentu kita ingin membayarnya. Nah coba perhatikan Surat Penawaran Pemberian Kredit ( SPPK ) bank yang diberikan pada kita sebagai hasil dari proses analisa kredit atas pengajuan pinjaman KPR yang diajukan. Dalam surat tersebut dicantumkan pula mengenai pembayaran dipercepat, persyaratan dan tata cara pembayarannya.

Ketiga hal diatas bisa menjadi acuan dalam memilih bank pemberi KPR. Tentunya tak ada yang ideal, tapi pilih yang paling mendekati keinginan dan paling sesuai dengan kemampuan kita.

Lalu bagaimana dengan biaya proses KPR ? Pada umunya bank dan developer akan memberikan rincian biaya proses KPR dalam SPPK. Biaya yang harus disediakan adalah biaya notaris, administrasi, provisi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran / kerugian dan biaya pengikatan ( APHT ). Sedangkan biaya Akta Jual Beli ( AJB ) dan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) bisa ditanyakan pada pengembang. Total dari biaya tersebut biasanya sekitar 8% – 11% dari harga rumah.

Setelah mendapatkan bank pemberi KPR, kita juga harus tahu beberapa hal yang nantinya akan mengikat kita. Diantaranya adalah sistem perhitungan bunga. Misalnya untuk pinjaman pokok dikenakan 13% p.a efektif. Maka atas pemberian fasilitas kredit perumahan yang diterima, dikenai bunga 13% efektif pertahun, ingat efektif bukan flat. Bunga efektif ini digunakan untuk menghitung angsuran bunga yang harus anda bayar setiap bulannya. Sesuai namanya, maka bunga efektif ini benar-benar efektif bagi bank untuk membebani nasabah dengan bunga. Dengan metode piramida terbalik maka angsuran bunga pada awal tahun akan lebih besar dari angsuran pokok, meskipun total angsuran tiap bulan flat. Tak heran bila anda menanyakan kepada bank jumlah saldo pokok di tahun ke-3 maka jumlah hutang pokok hanya berkurang sedikit sebab memang sebagian besar angsuran digunakan untuk mengangsur bunga.

Tingkat bunga KPR akan berubah menyesuaikan tingkat BI rate. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahahan atas suku bunga mengikuti kebijakan bank yang dipilih. Jadi angsuran bulanan akan flat fix selama 1 tahun atau 6 bulan saja, periode berikutnya pasti akan berubah. Perubahan tersebut biasanya tidak diberitahukan terlebih dulu dan pendebetan atas rekening nasabah untuk pembayaran angsuran berjalan otomatis.


Keuntungan Beli Properti secara kredit (KPR/KPA/KPT) :

  1. Langsung memiliki dan menempati rumah (seken) meskipun hanya membayar 0% s/d 37% dari harga rumah.
  2. Legalitas Lebih Terjamin
  3. Harga Lebih Terjaga
  4. Cukup bayar DP/Uang Muka malah bisa tanpa Uang Muka
    Kelebihan dana beli rumah bisa digunakan untuk rencana keuangan lainnya, seperti berdagang, berlibur atau berinvestasi lagi
  5. Kredit yang bunganya paling kecil. Jadi, alihkan kredit mobil & Kartu kredit Anda ke KPR
  6. Harga properti cenderung naik. Persentase kenaikannya bisa melebihi bunga kredit

Sehingga di akhir masa kredit, total yang Anda bayar bisa lebih kecil dari harga rumah.

Senin, 07 September 2009

BELI Rumah dari Developer - TIPS dan Saran

Salahsatu pilihan dalam membeli rumah yang paling populer di Indonesia adalah membeli rumah baru dari developer. Mengapa?
  • Rumah Baru
    Aromanya BEDA.
    Apalagi jika kita beli rumah sekaligus perabotan didalamnya
    Sensasinya lebih hebat dibandingkan masuk ke mobil baru
  • Harganya (relatif) lebih murah
    Karena umumnya dibangun di luar pusat bisnis/pusat kota, harga tanah masih lebih murah, rumah-rumah baru dari developer ini bisa memberikan harga yang lebih masuk akal dan sesuai denga isi kantong
  • Komunitasnya (relatif) lebih seragam
    Sama-sama warga baru. Tipe rumah sama, luas rumah sama, lokasi sama cuma di cara bayar aja yang beda.. tapi gak ada yang tau kan
    Kondisi ini biasanya memudahkan sosialisasi antar warga
  • Return investasi yang bagus
    Seperti pembelian properti investasi lainnya, jika tepat waktu dan lokasinya, membeli rumah baru dari developer bisa menjadi sangat menguntungkan.

Namun, tetaplah kita melihat dunia secara lebih luas.

Begitu banyak kasus-kasus jual-beli rumah baru ini. Begitu banyaknya sampai (hampir) bisa dibilang bukan kasus lagi namun sudah menjadi sebuah keniscayaan

Tips & saran yang saya kumpulkan dari banyak sumber ini mungkin bisa membantu anda yang sedang mencari rumah baru.

  • Tujuan anda membeli rumah -sebaiknya- adalah untuk ditempati
    Sedangkan kenaikan harga, adalah bonus dari YANG MAHA KUASA
  • Bila untuk investasi, bersiaplah untuk berinvestasi jangka panjang.
    Lebih dari 5 tahun. Mengapa 5 Tahun? Rata-rata di masa itulah hasil investasi properti bisa dibilang BEP
  • Sebaiknya gunakan KPR
    Terlebih untuk rumah indent, developer baru atau perumahan belum terbentuk.
    Secara alami Bank akan menyeleksi sendiri developer yang mereka percayai, kita akan terbantu dalam hal ini. Maka..
  • Pilihlah dengan tepat Bank KPR anda
    Salahsatu indikasinya adalah Bank yang tidak dalam 1 group usaha dengan developer.
  • Bila sempat cari Track Record developer (& Bank).
    Banyak sumber, namun yang paling di percaya dari teman dan keluarga kita yang pernah berhubungan dengan mereka.
  • Jangan memberikan tanda jadi sebelum melihat lokasi
    Mungkin ini tidak masuk akal bagi sebagian orang.
    beli rumah kok gak lihat dulu lokasinya
    namun ini sering terjadi di Pameran Properti.
    Pemasar Properti -buat saya- adalah salahsatu motivator terhebat di dunia (dibawah agen asuransi :D)
  • Perhatikan estate managementnya
    Tidak semua perumahan membolehkan warganya membuat warung, garasi atau memajang papan tanda jualan (dokter, laundry dsb) di depan rumah sendiri.
    Apalagi di depan rumah orang -D
    Cari tahu GSBnya. Jika calon rumah kita panjang ke belakang lahannya 15m
    sedangkan GSBnya 5m, maka lahan yang bisa dibangun tinggal 10m saja.
    Apalagi jika lahan di huk, tambah kecil saja lahan yang bisa dibangun.
  • Beli rumah contohnya
    Ini barang terbaik yang dibuat oleh (kontraktornya) developer.
  • Beli yang ready 2 use
    Yang sudah jadi - siap huni- kita bisa langsung melihat kualitas bahan bangunan dan pengerjaannya.
  • Jika indent, sempatkan waktu mengawasi pembangunannya
  • Pastikan luas tanahnya sama dengan di PPJB
    Lokasi dan batas-batasnya juga ya !
  • Minta garansi minimal 1 tahun
  • Perhatikan PPJB nya
    Sebaiknya kita baca dulu draft PPJB sebelum menulis surat pemesanan (saat uang tandajadi dibayarkan)
    Isi PPJB antara lain :
    Harga jual dan biaya-biaya yang kita tanggung
    Tanggal serah terima fisik (bangunan), max 18 sejak pembayaran I
    Denda-denda yang dikenakan pada developer dan juga kita sebagai konsumen
    Spesifikasi properti, seperti bahan bangunan, luas tanah dll
    pembatalan perjanjian, baik oleh konsumen maupun developer
    tanggal penandatanganan akte jual beli (AJB) dan sebagainya
    Lebih lengkap tentu lebih bagus
  • Jika anda ingin menuntut janji developer, cari teman senasib.
    Ajukan tuntutan masing-masing, jangan disatukan.
    Semakin banyak tuntutan yang masuk, semakin dipertanyakan reputasi developer tersebut, lagipula supaya tidak terkesan anda sedang sial saja kita menuntut sendirian. (seperti banyak kasus di Surat Pembaca)
    Ajukan tuntutan berurutan jangan bersamaan waktunya
  • Berdoa mohon lindungan Tuhan Yang Maha Esa

ARSITEK dan Tarif


Tugas Arsitek adalah merancang design arsitektur bangunan.

Mereka akan membuat “bentuk rumah impian” anda menjadi lebih nyata.Mirip seperti tukang gambar profile penjahat di film detektif :-)
Membuat yang cuma bisa dibayangkan menjadi lebih nyata.

Ringkasnya, mereka menterjemahkan mimpi anda.

Dalam merancang bangunan arsitek memperhatikan :

  • gaya bangunan
  • sirkulasi udara
  • pencahayaan
  • lalulintas manusia
  • pembagian ruangan
  • penyesuaian bentuk bangunan dengan bentuk lahan
  • material untuk bangunan
  • struktur kontruksi bangunan (dimensinya)

Tahapan Kerja :

  • Anda menghubungi arsitek yang telah anda pilih untuk merancang design rumah anda yang sesuai dengan yang anda inginkan
  • anda memberikan data-data yang arsitek perlukan.
  • Biasanya mereka melakukan kunjungan untuk mengetahui kondisi dan keadaan lokasi yang akan direncanakan.
  • Setelah ada kesepakatan, anda memberikan tanda jadi sebesar 30% untuk memulai proses pradesign yaitu berupa denah tampak dan 3 Dimensi visual.
  • Selanjutnya bila denah tampak disetujui, anda melakukan pembayaran ke-2 sebesar 30% untuk kemudian mereka melengkapi gambar arsitektur.
  • Jangka waktu pekerjaan sesuai dengan tingkat atau bobot pekerjaannya.
    Biasanya untuk rumah tinggal adalah 3-4 bulan
  • Format gambar 3 Dimensi pada media kertas foto ukuran 6R, kelengkapan gambar pada media kertas HVS.
Tarif

Tarif arsitek adalah 8% - 9% dari total biaya bangunan. Ini standart.
Tapi banyak juga yang bersedia bekerja dengan fee sampai 5%

Jadi untuk kualitas bangunan menengah (Rp2jt/m2 x luas bangunan) x 8% = fee arsitek

ada juga yang menerapkan fee sebesar Rp30rb - 200rb /m2 luas bangunan

Pengawasan pembangunan ada yang mengenakan tarif ada juga yang tidak.

Minggu, 06 September 2009

Rusunamai - APARTEMEN BERSUBSIDI

Rusunami atau rumah susun sederhana hak milik.

Berstatus strata title yaitu hak milik diatas satuan rumah susun.
Fasilitas rusun ini sebanding dengan apartemen kelas menengah (seperti Taman Aggrek ?)

Ditujukan untuk warga berpenghasilan maksimal Rp4,5juta/bulan, DP 15 - 20%.
Dimana subsidi pemerintah sebesar 5-7juta/unit berupa bantuan uang muka atau selisih bunga KPR. Subsidi diberikan melalui BTN dan Bank DKI

Untuk PNS ada pinjaman uang muka dari Taperum. Coba tanya BTN atau BPD.

Bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Setiap konsumen hanya bisa beli 1 unit dimana pengawasannya dilakukan oleh Bank BTN.
Tidak bisa dijual dalam 5 tahun pertama (tapi bisa disewakan)
Kenapa 5 tahun?

Sepanjang itulah subsidi diberikan pemerintah, jadi bisa dibilang, bunganya fix 5 tahun pertama…

Selanjutnya, bunga akan mengikuti harga pasar..

Kita harus punya NPWP (ini biasa) dan Surat Keterangan Lurah kalau kita belum punya rumah di Jakarta dan nyicil minimal 7 tahun maksimal 15 tahun (ini luar biasa), malah ada yang 20 tahun, gateway pakai Bank DKI…

SPT tidak berlaku !

Belum punya NPWP?

Apakah investor (penghasilan diatas 5juta) bisa beli ?

BISA ! Dikenakan PPN dan gak dapat subsidi.

Tapi…sepertinya rusunami ini hanya buat pegawai ya…

atau orang-orang yang punya penghasilan tetap

kalau buat penghasilan 4,5jt/bulan, agent properti, agen asuransi, pedagang sembako dipasar, bandar sayur, bandar daging dipasar banyak yang penghasilannya lebih besar dari 4,5jt/bulan.. tapi penghasilan gak tetap, jadi gak bisa ambil rusunami ya…

kalo mau beli tunai, selain rusunaminya belum jadi (beli angin), cashflow juga bisa berantakan…

Hmmm… sungguh nyaman jadi pegawai, terutama pegawai negri :-D

Rusunami itu antara lain :

  • Gading Nias Residences (4Ha)
  • Kebagusan city (10Ha)
  • Gateway (1,5Ha)
  • Rusunami Bakrie (2,8 Ha)
  • Kalimalang Residence (2,7Ha)
  • East Park (2Ha)
  • City Park

update :

ada 16 lokasi rusunami :

  1. Kemayoran
  2. kelapa gading
  3. pulo gebang
  4. kalimalang
  5. cawang
  6. cipayung
  7. cibubur
  8. kebagusan
  9. bintaro
  10. ciledug
  11. cakung-penggilingan
  12. kebun jeruk
  13. modernland-tangerang
  14. daanmogot KM14-tangerang
  15. daan mogot - jakarta barat
  16. cengkareng

TIPS MEMILIH ARSITEK


Berikut adalah tips yang dapat Anda lakukan untuk memilih dan bekerja-sama dengan arsitek dalam membangun rumah :

  • Buat daftar arsitek
    Sebanyak mungkin. Lalu saring dengan kriteria :
    • Pengalaman, seringnya bangun rumah, gedung atau jembatan ?
    • Porto folio rumah-rumah yang pernah mereka rancang-bangun, model minimalis, mediteranianya apakah cocok dengan anda
    • Mudah berkomunikasi dan ramah
  • Kalau bisa, hubungi klien-klien mereka yang terdahulu untuk mengetahui kinerja mereka, kesesuaian jadwal membangun dan sebagainya.
  • Setelah ada yang anda pilih, diskusikan masalah budget Anda, terlebih bila Anda memiliki budget yang sangat terbatas.
    Perjelas peran dan jasa yang diberikan arsitek Anda.
    Apakah akan ada ekstra biaya untuk pajak, operasional, dan akomodasi untuk pengawasan selama proses pembangunan
  • Diskusikan keinginan Anda dalam membangun rumah. Gunakan foto/gambar dari majalah atau survey bersama arsitek anda ke lingkungan yang memiliki rumah-rumah dengan arsitektur yang anda suka. Misalnya ke Menteng, Pandai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pondok Indah, Serpong, Cikarang dan sebagainya
  • Bila ada hal-hal yang Anda tidak mengerti jangan ragu untuk bertanya dan sebaiknya arsitek pilihan Anda harus dapat menjelaskannya. Juga bila Anda menemui hal yang tidak anda sukai, segera katakan saja.
  • Biasanya arsitek juga memiliki hubungan kerja dengan kontraktor. Malah banyak juga yang berprofesi ganda, arsitek iya, kontraktor iya.
    Dan biasanya ini lebih murah karena ada diskon segala.


TIPS BELI RUMAH

Berikut adalah beberapa tips dan panduan membeli rumah :
  • Pastikan tujuan dan alasan anda membeli rumah
    Apakah untuk investasi
    Apakah perubahan jumlah anggota keluarga
    Apakah pindah lokasi kerja atau
    bosan membayar uang sewa.
    mengetahui alasan anda akan membuat anda lebih fokus akan karekteristik rumah yang ingin anda beli.
    Misalnya,
    bila untuk investasi, fokus anda mungkin adalah mengambil keuntungan saat membeli.
    Bila anda membeli karena bosan bayar sewa, anda mungkin harus ambil KPR dan salah satu syarat utama mengajukan KPR adalah rumah yang dibeli harus bersertifikat, tidak di gang dan tidak disebelah restaurant besar.
    Jadi carilah rumah yang tidak di gang dan tidak disebelah Mc Donald D
  • Ketahui kebutuhan anda
    Kelihatannya mudah namun sulit memisahkannya dengan keinginan.
    Apa yang paling anda cari dari sebuah rumah
    3 kamar tidur dengan kamar mandi didalam?
    Halaman belakang yang luas?
    Kolam renang?
    Kamar Tidur utama di lantai dasar?
    Garasi untuk 5 mobil, dan sebagainya
    Lebih mudah mengetahui keinginan daripada kebutuhan
    Bila mengikuti keinginan anda harus kompromi dengan harga
  • Cari informasi
    Terutama bagi yang baru pertamakali membeli rumah.
    Informasi seperti :
    proses jual beli
    sumber pembiayaan KPR
    memilih Notaris
    fasilitas umum yang ada
    biaya lingkungan dan sebagainya.
    Terutama adalah informasi mengenai harga pasaran,
    kecuali jika anda tidak ada masalah dengan keuamgan

  • Mengukur daya beli anda
    Bila tabungan anda masih belum cukup untuk membeli sebuah rumah,
    saat ini banyak lembaga pembiayaan yang dengan senang hati membantu anda.
    Sebaiknya total semua angsuran anda (termasuk kartu kredit dan kredit mobil) tidak lebih dari 30% penghasilan.
    Atau lebih mudahnya, lihat saja berapa yang bisa anda sisihkan setiap bulannya?
    Angsuran kredit tidak harus merubah gaya hidup anda menjadi gaya hidup prihatin,
    kecuali anda menikmatinya

  • Mencari rumah
    Anda bisa menemukannya di brosur yang dikirim ke rumah anda,
    papan tanda, pohon asem, tiang listrik dan lain-lain.
    namun bila anda mencari rumah yang pemiliknya serius menjual rumahnya

    Anda akan dengan mudah menyaring rumah seperti apa yang anda cari.
    Harga, lokasi, fasilitas, model arsitektur (dari foto rumah), luas tanah,
    jumlah kamar dan sebagainya
  • Berunding harga
    Banyak yang bisa dirundingkan dalam proses jual beli rumah.
    Seperti waktu pengosongan, skema pelunasan, barang-barang yang ditinggalkan, jaminan kualitas bangunan dan lain sebagainya.
    Anda harus berunding, bila segan gunakan pihak ketiga

  • Inspeksi ke lokasi
    Luangkan waktu anda dan keluarga untuk meninjau lokasi
    Periksa kondisi bangunan dan situasi lingkungan sekitar
    Diwaktu siang, malam, hari kerja dan hari libur
    Apakah diwaktu tertentu, secara berkala, ada keramaian didekat rumah anda

  • Penutupan
    Selamat anda telah memiliki rumah yang anda cari
    Untuk memastikan hak anda atas properti yang baru anda beli, konsultasikan dengan PPAT / Notaris yang anda percayakan.
    Atau gunakan notaris bank.
    Mereka dibayar dengan uang anda bukan uang bank.
    Anda berhak mendapat informasi yang anda inginkan.

SYARAT-SYARAT KPR


Syarat Umum :

1. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah maksimal berusia 55tahun

2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun dan sebisa mungkin bukan pegawai kontrak

3. Bukan Anggota ABRI, Polisi, Pengacara, Pebisnis Minuman Keras, Pebisnis “Panti Pijat”, Pebisnis Hiburan Malam dan sejenisnya

4. Penghasilan minimal (bisa Joint income suami-istri) Rp5juta/bulan (dibawah 5juta, ada bank yang langsung nolak)

5. Nilai kredit minimal Rp100.000.000 atau harga rumah minimal Rp125.000.000

6. Harga rumah tidak lebih besar dari 2x (DKI) atau 4 x dari harga NJOP (luar DKI).

7. Sudah menyiapkan DP sebesar minimal 20% dari harga rumah

8. Sudah menyiapkan dana tambahan minimal 5% dari nilai kredit yang diajukan

9. Tidak pernah menunggak/bermasalah dengan kredit Bank sebelumnya

10. Total Kewajiban (termasuk angsuran lainnya) tidak melebihi 35% dari penghasilan


11. Rumah/Ruko/Apartemen seken di lingkungan yang “hidup”. Tanah siap bangun juga bisa.

12. Lebar jalan didepan rumah bisa dilewati 2 mobil (minimal 5 meter), kecuali di tengah Kota, bisa 3meter. Misalnya Menteng, Tebet, Kebayoran Baru.

13. Tidak dekat sumber “masalah”, seperti Pom bensin, restauran besar, kuburan, SUTET, depan rel kereta, dekat sungai, dekat kumpulan sampah warga dan sebagainya

Karyawan :

  • PasFoto 3×4 Suami-istri (bisa nyusul)
  • Fotokopi KTP suami-istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akte kelahiran suami-istri
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
  • Fotokopi Tabungan minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  • Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Surat keterangan kerja terbaru dan awal (PNS)
    berisi nama lengkap, jabatan di kantor, lama bergabung, rekam jejak
  • Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
    Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
  • Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)

Pengusaha :

  • PasFoto 3×4 Suami-istri (bisa nyusul)
  • Fotokopi KTP suami-istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akte kelahiran suami-istri
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
  • Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  • Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
  • Fotokopi Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan-nya
  • Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
    Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
  • Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)

Profesional :

  • PasFoto 3×4 Suami-istri
  • Fotokopi KTP suami-istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akte kelahiran suami-istri
  • Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  • Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
  • Fotokopi Surat Izin Praktek / Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
  • Fotokopi surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani)
    Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pemiliknya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
  • Untuk Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu)

Jumat, 04 September 2009

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

I. Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

II. Objek PBB

Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":

Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.

Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.

Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.

Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

III. Objek PBB Yang Dikecualikan

Objek yang dikecualikan adalah objek yang :

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.

3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.

4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :

- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;

- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;

- memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;

- memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

V. Cara Mendaftarkan Objek PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

VI. Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :

a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;

c. nilai perolehan baru;

d. penentuan nilai jual objek pengganti.

VII. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.

b. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

VIII. Dasar Penghitungan PBB

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :

Ø Objek pajak perkebunan adalah 40%

Ø Objek pajak kehutanan adalah 40%

Ø Objek pajak pertambangan adalah 20%

Ø Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

- apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%

- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

IX. Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

X. Rumus Penghitungan PBB

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

XI. Tempat Pembayaran PBB

Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

XII. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang.

Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.

Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

INVESTASI PROPERTY

Investasi di property masih jadi pilihan utama kebanyakan orang, sebab orang beranggapan bahwa itu adalah salah satu cara terbaik untuk mengembangkan uang. Secara umum investasi property dianggap lebih aman daripada jenis investasi lainnya. Sebabnya Anda menguasai atau mengelola sendiri investasinya, jadi Anda bisa mengendalikan hampir semuanya. Namun hal itu bukanlah satunya keuntungan berinvesatsi di property, karena yang paling menarik sebenarnya dari invesatsi di property ini memungkinkan Anda untuk menggunakan uang orang lain untuk mulai berinvestasi.

Kebanyakan produk investasi lain banyak dipengaruhi oleh faktor luar. Misalnya harga-harga di bursa saham bisa naik turun dengan cepat bahkan signifikan karena isu atau gossip seputar politik, kebijakan pemerintah, keamanan negara, kondisi ekonomi, atau seperti obligasi yang harganya turun saat angka inflasi dan suku bunga naik. Dibandingkan property yang walaupun juga terpengaruh faktor luar, namun perubahannya tidak terlalu cepat, misalnya harga rumah tentunya tidak bisa berubah begitu saja dalam sehari tetapi butuh tahunan.

Keuntungan Investasi di Property
Dengan berinvestasi ke property, Anda mempunyai kesempatan untuk mendapatkan hasil return investasi yang besar. Jika Anda lihat Donald Trump pengusuha property dari Amerika atau Ir. Ciputra dari Indonesia, mereka kaya raya dari bisnis property. Bank juga memiliki property, jika kita perhatikan gedung kantor pusat bertingkat tinggi yang megah, belum lagi puluhan jumlah kantor cabangnya

Banyak cara untuk berinvestasi ke property. Anda bisa memulainya dengan membeli rumah tinggal, ruko, membangun rumah sewaan, bangunan komersial lainnya atau tanah kosong. Dari semua pilihan ini, membeli dan menjual rumah sewaan lebih baik dipilih bagi mereka yang baru akan mulai berinvestasi di property, kemudian sedikit-sedikit menabung dari hasil sewa untuk diinvestasikan kembali..Jika Anda perhatikan banyak orang tertarik untuk membuat rumah sewaan, sebab dengan menjadi induk semang memungkinkan Anda memiliki harta yang bisa Anda kontrol sendiri, kemudian menjualnya nanti. Kabar baiknya Anda tidak memerlukan uang banyak untuk memulai investasi Anda di property.

Penting sekali memahami mengapa property seringkali menjadi pilihan utama orang untuk mengembangkan harta kekayaannya, alasannya bukannya karena property tidak berisiko. Seperti investasi lainnya di property juga mempunyai kendala misalnya para penyewa yang telat membayar sewa rumah, pindah tanpa memberitahu, bangunan yang rusak, kesulitan apapun bisa terjadi. Intinya jika Anda bersedia repot dengan urusan semacam ini, maka investasi di property memang untuk Anda.


Menggunakan Uang Orang lain “ Other People’s Money “
Salah satu hal yang paling menarik dari investasi di property adalah bahwa sistemnya dibuat sedemikian rupa sehingga memungkinkan Anda untuk menggunakan uang orang lain untuk membiayai investasi Anda. Ini adalah salah satu konsep terpenting yang membuata rproperty bisa menjadikan Anda bisa lebih kaya dibandingkan investasi lainnya.

Pada jenis investasi lain maka besarnya jumlah investasinya sangat ditentukan dari seberapa banyak Anda bersedia dan mampu membayarnya dengan tunai. Jadi untuk membeli investasi lain Anda barus membayarnya tunai dengan asumsi menggunakan uang Anda sendiri. Kita ambil saja contohnya investasi di pasar modal. Untuk membeli saham maka Anda harus membayar tunai seluruhnya dari kesuluruhan transaksinya, kecuali Anda melakukan margin trading yang sebenarnya sangat berisiko. Begitu juga investasi di obligasi, reksadana, deposito dan tabungan di bank, bahka emas dan barang koleksi yang bernilai seni, semuanya mensyaratkan pembayaran tunai seluruhnya.

Investasi di property tidak demikian, Anda bisa saja membayar sebesar uang muka rumahnya sebesar 10% sampai dengan 30% dari harga rumahnya dalam rangka untuk memiliki barangnya kemudian sisanya bisa dibiayai dari pinjaman ke bank. Jangankan bank, bahkan developernya sendiripun mau memberikan keringanan pembayaran cicilan untuk pembayaran uang muka pembelian barangnya.

Kesempatan untuk menggunakan uang orang lain terwujud dalam bentuk pembiayaan ini disebut dengan istilah leverage, atau kemampuan dalam melipatgandakan sesuatu. Contohnya, dihari pertama Anda berhasil mendapatkan kredit rumah dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 30 juta, maka dihari itu pula aset tunai Anda langsung bertambah menjadi Rp 100 juta. Dengan menggunakan pembiayaan maka investasi rumah bisa berlipat ganda dengan dua cara. Pertama, semakin banyak uang yang diinvestasikan maka semakin besar uang orang lain atau pembiayaan yang bisa Anda dapatkan, misalnya dengan uang Rp 30 juta, maka Anda hanya bisa membeli saham sampai sebesar Rp 30 juta. Namun dengan jumlah uang yang sama jika diinvestasikan ke dalam property, maka Anda bisa membeli rumah seharga Rp 100 juta. Dimana Anda membayar uang muka rumah sebasar Rp 30 juta, kemudian bank membiayai sisanya sebesar Rp 70 juta, selanjutnya Anda menjadi pemilik sebuah bangunan seharga Rp 100 juta. Bukankah jumlah tersebut lebih dari 3 kalinya atau 300% berlipat ganda ? Luar biasa.


Mengapa Real Estate Menguntungkan
Menggunakan uang orang lain atau menggunakan pembiayaan merupakan salah satu saja dari kemudahan yang bisa dimanfaatkan dakam berinvestasi ke property. Namun selain itu masih banyak keuntungan investasi di property yang membuatnya sangat menarik di bandingkan investasi lainya.

  1. Arus Kas, “Cash Flow“,
    Arus kas adalah uang yang Anda terima secara rutin atas uang yang Anda tanamkan dalam suatu investasi. misalnya bunga tabungan dan deposito adalah arus kas karena memberikan pendapatan untuk Anda. Dalam property, uang sewa bisa menjadi pemasukan atau arus kas untuk Anda. Semakin banyak bangunan yang bisa Anda sewakan maka semakin besar pula arus kas Anda.

  2. Nilai kepemilikan Anda terhadap rumah tersebut meningkat.
    Nilai kepemilikan atau hak Anda terhadap investasi property yang dibiayai dari konsep menggunakan uang orang lain tadi akan meningkat, jauh melebihi hutang atau kewajiban Anda. Hak kepemilikan seseorang dalam suatu investasi ini dikenal dengan istilah equity. Contohnya jika pembelian investasi property Anda sebesar Rp 100 juta, yang dibiayai oleh bank Rp 70 juta, sisanya yang Rp 30 juta memakai uang Anda sendiri. Maka hak kepemilikan Anda terhadap investasi senilai Rp 100 juta tadi adalah sebesar Rp 30 juta atau 30%nya. Hak kepemilikan akan bertambah nilainya karena adanya pembayaran cicilan hutang yang mengurangi kewajiban. Selain itu hak kepemilikan Anda juga bertambah karena nilai propertinya naik. Nilai property Anda akan naik disebabkan inflasi yang membuat harga barang dan jasa mengalami kenaikan termasuk property. Akibat inflasi ini bukan cuma nilai propertinya yang naik tetapi juga Anda mempunyai kesempatan untuk menaikkan arus kas atau pendapatan rutin Anda dengan cara menaikkan uang sewa rumah sejalan dengan inflasi tadi. Kenaikan nilai property ini bahkan bisa menaikkan kekuatan meminjam Anda. Bank biasanya dengan senang hati memberikan pinjaman tambahan berdasarkan kenaikan harga agunannya atau propertinya. Anda bisa mengunakan uang ini untuk melunasi saldo hutang yang lama, dan sisa uang dari pinjaman tersebut bisa masuk kantong Anda. Kemudian untuk cicilan pinjaman baru sesuaikanlah dengan pemasukan uang sewa.

  3. Kesempatan untuk membangun bangunan yang lebih besar lagi, setelah Anda berhasil melunasi hutangnya, Anda akan mempunyai lebih banyak uang untuk dialokasikan, misalnya untuk membuat property yang sudah ada menjadi lebih besar lagi. Banyak investasi property dimulai dari sebuah bangunan kecil, tetapi karena ada pendapatan dari sewa yang bisa mencover cicilan hutang bulanan, maka membuat propertinya menjadi bangunan lebih besar menjadi sangat mungkin.


Sulitkah Mendapatkan Pinjaman Untuk Investasi Property?
Bagian paling sulit dari semua bisnis adalah mendapatkan uang untuk membiayai bisnis tersebut. Orang bahkan masih sangat sulit untuk meminjam kredit usaha dari bank untuk memulai usaha. Bank biasanya hanya mau memberikan pinjaman hanya kepada bisnis yang sudah berjalan 2 tahun. Hal ini tidak berlaku saat Anda mau meminjam uang ke bank untuk membeli rumah. Tidak peduli apakah Anda baru membeli rumah untuk pertama kalinya atau untuk yang kesekian kalinya, kredit rumah bisa diberikan oleh bank untuk pembelian rumah yang ke berapapun. Selain itu dari sisi bank kredit rumah juga dianggap sebagai jenis kredit yang risikonya paling rendah.

Sebab besarnya cicilan kredit rumah disesuaikan dengan penghasilan Anda, dengan demkian bank berasumsi bahwa debiturnya sudah mempunyai penghasilan yang stabil yang bisa digunakan untuk membayar cicilan bulanan. Kemudian dilihat dari segi jaminanya yaitu bangunan itu sendiri, yang kita ketahui terus mengalami kenaikan harga, maka tidak heran kalau jaminannya umumnya bisa mengcover hutangnya.


Langkah – Langkah Memulai Investasi Di Property
Walaupun ada kesempatan menggunakan pinjaman untuk membiayai investasi property Anda, bukan berarti Anda menjadi lengah. Investasi di property tetap membutuhkan komitmen penggunaan uang dan waktu. Jadi melakukan riset dan menetapkan rencana sebelum berinvestasi di property sangatlah penting. Karena langkah paling awal dan paling penting begitu Anda memutuskan untuk berinvestasi ke property adalah mempelajari segala sesuatunya tentang property sebanyak yang Anda bisa.

  • Terus belajar, ada banyak sumber informasi yang bisa Anda dapat untuk belajar tentang investasi property misalnya dari buku – buku, kursus, seminar, juga internet dan lain-lain. Untuk mengenal bisnis property Anda juga bisa mengambil kerja paruh waktu sebagai broker property. Keuntungannya, selain Anda bisa mempraktekkan apa yang Anda pelajari dari berbagai sumber informasi tadi, Anda juga bisa mendapatkan komisi penjualan dari property yang Anda jual. Belum lagi kesempatan untuk membangun jaringan atau network yang tentunya akan sangat bermanfaat untuk membantu bisnis property Anda nanti. Melakukan riset terlebih dahulu akan membuat Anda “awas” terhadap risiko atau problem-problem yang mungkin timbul berkenaan dengan kepemilikan property misalnya bisa terjadi masalah dengan para penyewa, biaya-biaya perawatan bangunan.
  • Bekerja samalah dengan agen penjual rumah atau broker property, setelah Anda membekali diri Anda dengan informasi yang memadai tentang bisnis property maka selanjutnya carilah seorang agen penjual rumah atau broker property yang bersedia membantu Anda memahami lebih jauh tentang bisnis property. Carilah agen penjual yang sudah berpengalaman minimal 2 tahun, biasanya mereka sudah jauh lebih menguasai bisnis property. Sebaiknya Anda mencari agen penjual rumah yang bekerja fulltime daripada partime, sebab dikhatirkan mereka tidak bisa memenuhi
  • Riset mengenai suku bunga, kenaikan harga property, harga sewa,jika Anda mau menggunakan pembiayaan dari bank maka bandingkanlah suku bunga kredit bank yang satu dengan yang lain dan carilah yang paling kompetitif. Kemudian juga mengenai asumsi kenaikan harga propertinya sehingga Anda bisa menentukan kira-kira berapa harga jualnya suatu saat nanti. Jangan lupa jika Anda ingin mendapatkan pemdapatan dari sewa ruamh, maka sebelum menentukan harga sewa carilah informasi mengenai harga sewa rumah yang pantas untuk daerah tersebut yang disesuaikan dengan kondisi bangunannya.


Your Action Plan
Setelah Anda berketetapan hati untuk berinvestasi di property, maka selanjutnya Anda tinggal menetapkan tujuan dari investasi property Anda secara spesifik dan terukur. Misalnya Anda ingin mendapatkan uang Rp 100 juta yang Anda tanamkan dalam investasi property e atau pembelian property bisa menjadi Rp 1 M dalam 10 tahun. Setelah Anda menetapkan tujuan barulah Anda bisa menentukan jenis property apa yang cocok untuk mencapai tujuan tersebut, apakah perumahan, bangunan komersial.. Hitunglah berapa banyak jumlah uang yang dibutuhkan untuk nvestasi tersebut, kondisi pasar propertinya, kemudian jumlah uang sewa yang bisa Anda harapkan, juga berapa banyak bangunan yang bisa Anda beli. Dengan melakukan riset seperti dianjurkan diatas, maka Anda bisa memperkirakan berapa banyak uang yang mesti Anda sediakan dan berapa hasil investasi yang bisa diharapkan untuk terus berkembang. Anda bahkan bisa perkirakan berapa lama property tersebut harus Anda tahan sebelum menjualnya. Dengan membuat tujuan keuangannya akan memberikan Anda semacam pedoman untuk memulai bisnis baru Anda, mengambil tindakan-tindakan yang perlu, melakukan antisipasi risiko, kemudian melakukan investasinya.

Kamis, 03 September 2009

MEMILIH PROPERTY

Memiliki sebuah Property adalah impian setiap orang. Salah satu property yang paling mendasar adalah Rumah atau Tempat Tinggal. Rumah atau Tempat Tinggal sudah menjadi kebutuhan pokok yang sangat mendasar dan diperlukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tetapi bagi sebagian orang memiliki tujuan yang berbeda dalam memiliki property, sebagian membeli hanya untuk investasi, sebagian lagi digunakan untuk usaha.

Lalu bagaimana Kita memilih Property yang yang tepat baik untuk tempat tinggal , usaha ataupun berinvestasi.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam memilih property diantaranya:

1. FINANCIAL

Tentukan dan pahami terlebih dahulu kondisi keuangan Kita. Apakah Kita akan membeli dengan cara Tunai, Tunai Bertahap, ataupun Kredit. Sesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan Kita.

2. TUJUAN

Tentukan tujuan pembelian property tersebut. Apakah property yang kita beli tersebut akan Kita gunakan untuk tempat tinggal, Usaha, ataupun Investasi.

3. LOKASI

Setelah Kita menentukan Keuangan dan tujuan, maka selanjutnya Kita harus menentukan lokasi yang sesuai. Pemilihan lokasi menjadi sangat penting dan disesuaikan dengan tujuan Kita memiliki Property tersebut.

Bila Kita memerlukan property untuk tempat tinggal, perlu dipertimbangkan untuk memilih kondisi lingkungan sekitar yang baik untuk tempat tinggal. Tentunya suasana tenang, bebas polusi, keamanan yang baik, akses menuju lokasi dan fasilitas yang tersedia disekitar tempat tinggal.

Bila Kita memerlukan property untuk tempat usaha, tentunya pertimbangan lokasinya akan yang lain lagi. Lokasi yang dipilih harus strategis, terutama akses yang mudah untuk konsumen, pilih tempat yang cocok sesuai dengan jenis usaha yang akan Kita jalankan.

Bila Kita memilih property untuk investasi (bisa dalam bentuk rumah/ tempat usaha, apartemen), maka perlu dipertimbangkan lokasi yang stategis dan mudah untuk dijual kembali.

Jangan terpengaruh dengan penawaran harga yang lebih murah dan mendapat ukuran property yang lebih besar. Coba pertimbangkan kemudahan untuk menjualnya kembali.

4. PENGEMBANG

Bila berkesempatan untuk membeli Rumah, Rukan, atau Apartemen coba cari tau dahulu reputasi pengembangnya. Bagaimana komitment pengembang dalam berbagai hal, misalnya kesesuaian spesifikasi bangunan yang dijanjikan, jadual serah terima yang tepat waktu, fasilitas umum yang disediakan dan sebagainya.

5. LEGAL DOKUMEN

Sebelum memutuskan untuk membeli ada baiknya Kita juga mencari tau mengenai legal dokumennya. Beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan mengenai status tanah tersebut.

Beberapa hal yang perlu ditanyakan diantaranya:

A. Status dari tanah, apakah Hak Milik (HM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). HM akan memiliki nilai lebih dari HGB. Bila diperlukan dapat dicek ke Badan Pertanahan Nasional atau nisa meminta bantuan Kantor Notaris.

B. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),

C. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pelajari isi PPJB dengan baik, perhatikan sangsi, tanggal serah terima, juga hak dan kewajiban lainnya. Umumnya PPJB ini akan berat sebelah antara Pengembang dengan Konsumen, jadi pintar-pintarlah untuk bernegosiasi. Disini (Indonesia) kepentingan/ Hak Konsumen tidak dengan jelas dilindungi oleh Pemerintah. Kalau kita baca surat kabar atau searcing via internet, banyak keluhan Konsumen terhadap Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai PPJB yang dibuat. Tetapi hasilnya Konsumen selalu jadi korban yang tidak berdaya menghadapi Pengembang besar.


6. PENGELOLAAN

Coba cari tau juga bagaimana tempat ini akan dikelola. Umumnya pengembang akan membantu pengelolaan dan untuk Apartemen biasanya akan diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelolaan tersebut setiap bulannya.